PENGERTIAN CYBER CRIME
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
CONTOH KASUS CYBER CRIME
Kasus 1 : Tentang Hacking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini
biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Kasus 2 : Tentang Carding
Carding, salah satu
jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Bunyi dari pasal 378
KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar
memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak
palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam
karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan
surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut,
seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Kasus 3 : Tentang Cybersquatting
Cybersquatting adalah
mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus
cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana
Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493
KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Kasus 4 : Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet
Prita Mulyasari adalah
seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam
Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian hampir di
akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna
Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna
Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran
sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
(kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Bunyi pasal tersebut
adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 5 : Tentang Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik
Suami Inggrid Kansil,
Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di
Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun
anonim tersebut.
"Saya secara
resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5)
petang.
Dalam laporannya,
Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan
TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini
betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000
dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE
tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6
tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa
menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada
lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak
nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya
harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai
tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
UU CYBER CRIME
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam
KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1. Pasal 362 KUHP yang
dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk
atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik
untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
3. Pasal 335 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail
yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa
dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya
mengetahui rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang
suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list
sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar
dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit
sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut
diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan
hal yang ilegal.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang
vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
8. Pasal 378 dan 262 KUHP
dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang
nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Sumber
:
http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar